Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, dalam pasal 3 KUA mempunyai tugas yakni :
“Melaksanakan Layanan Bimbingan Masyarakat Islam”
Serta tertuang dalam pasal 4 berbunyi bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, KUA menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan Pernikahan, Dan Pelaporan Nikah Dan Rujuk;
2. Pelayanan Bimbingan Perkawinan Dan Keluarga Sakinah;
3. Pelayanan Bimbingan Kemasjidan;
4. Pelayanan Konsultasi Syariah;
5. Pelayanan Bimbingan Dan Penerangan Agama Islam;
6. Pelayanan Bimbingan Zakat Dan Wakaf;
7. Pengelolaan Data Dan Pemanfaatan Informasi Keagamaan;
8. Pelaksanaan Ketatausahaan Dan Kerumahtanggaan Kua.
Sumber : PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama