Bimbingan Perkawinan (Bimwin) merupakan salah satu program strategis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. Program ini muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan dalam kehidupan keluarga di Indonesia, seperti tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kurangnya kesiapan mental maupun pengetahuan calon pengantin dalam menghadapi dinamika perkawinan.
Secara umum, Bimwin bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman yang komprehensif tentang pernikahan. Bukan hanya dari sisi hukum dan agama, tetapi juga mencakup aspek psikologis, sosial, kesehatan reproduksi, komunikasi keluarga, manajemen keuangan, serta perencanaan dalam membangun keluarga yang berdaya tahan dan sejahtera. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu, mencegah stunting pada anak, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai pilar ketahanan nasional.
Pelaksanaan Bimwin dilakukan secara terstruktur dan sistematis, biasanya dalam bentuk pelatihan intensif selama dua hari. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga mitra lainnya dengan melibatkan narasumber profesional, seperti penyuluh agama, tenaga kesehatan, konselor keluarga, dan psikolog. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan rencana pernikahan mereka di KUA.
Materi yang disampaikan dalam Bimwin mencakup berbagai tema penting, seperti membangun komunikasi efektif antara suami dan istri, memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, cara menyelesaikan konflik rumah tangga, menjaga kesehatan reproduksi, serta menyusun rencana keuangan keluarga. Selain itu, peserta juga diberikan wawasan tentang perencanaan keluarga, pendidikan anak, serta tantangan-tantangan modern dalam kehidupan berkeluarga, termasuk pengaruh media sosial dan perubahan nilai sosial.
Salah satu keunikan dari Bimwin adalah pendekatannya yang tidak sekadar memberikan ceramah, tetapi lebih mengedepankan metode interaktif seperti diskusi kelompok, simulasi kasus, dan tanya jawab langsung dengan fasilitator. Hal ini membuat suasana pembelajaran menjadi lebih hidup dan aplikatif, serta memberi ruang bagi calon pengantin untuk saling berbagi pandangan dan pengalaman.
Setelah mengikuti program Bimwin, calon pengantin akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pembekalan. Di beberapa daerah, sertifikat ini menjadi salah satu syarat tambahan dalam proses pencatatan nikah. Dengan demikian, Bimwin bukan hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan publik dalam membangun keluarga yang tangguh dan berdaya.
Melalui program Bimbingan Perkawinan, Kementerian Agama berupaya untuk tidak hanya mempersiapkan pasangan menuju hari pernikahan, tetapi juga membekali mereka untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara matang, penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur agama serta budaya bangsa.
Adapun materi e-book membangun pondasi keluarga sakinah, bisa diunduh dibawah ini.